Deskripsi masalah :
Pada awal bulan juni 1999 departemen kesehatan RI c/q dirjen pengawasan obat dan makanan telah mengeluarkan izin resmi perihal peredaran pil biru produk plizer AS yang dikenal dengan sebutan pil viagra, dengan cukup didasarkan pada resep dokter umum bahwa pil tersebut dapat membantu penyembuhan impotensi. Dalam praktek penempatan pil tersebut lebih banyak melibatkankan pria normal dan ibu-ibu rumah tangga yang juga normal guna meningkatkan gairah dan kenikmatan orgasme. Namun juga tidak menutup kemungkinan pil tersebut disalah gunakan para petualang sex bebas (pelacur).
Pertanyaan:
- Apakah keluarnya izin pemerintah c/q depkes dibenarkan menurut syara? Mengingat peluang penyalahgunaannya semakin menyemarakkan praktik pelacuran
Jawaban :
Tindakan pemerintah bisa dibenarkan mengingat kebijakan pertama adalah kemaslahatan bagi penderita imponten.
Ibarot.
Asybah wannadzoir hal. 83
تصرف الامم على الرعية منوط بالمصلحة وهذه القاعدة نص عليهاالشافعي رضي الله عنه
Pertanyaan:
- Bagaimana mengkonsumsi pil viagra hanya untuk memperkuat ketahanan hubungan biologis saja?
Jawaban :
Boleh menkonsumsi pil kuat (Viagra, dll) dengan syarat
- Pil tersebut berupa obat yang mubah
- Atas izin pemerintah dan dokter
- Niat yang baik
Ibarot:
I’anah attolibin juz 3 hal. 274
ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لانه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جد