Deskripsi Masalah
Mulanya Poltak seorang renternir kelas Bank Emok ( kampung ), setelah mendapat nasihat dan tahu cara meminjamkan uang atau barang dari seorang ustadz, poltak merubah cara meminjamkan uang ke nasabahnya yaitu dengan cara poltak menjual Emas ke nasabah secara kredit dengan harga lebih tinggi dari harga umum kemudian diwaktu yang sama Emas tersebut oleh nasabah dijual kembali ke poltak dengan harga umum. Ternyata dengan system seperti ini orang yang tadinya tidak mau meminjam uang ke poltak jadi banyak yang meminjam uang dengan cara seperti diatas.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum jual beli model tersebut?
Jawaban :
Tafsil:
-Bila poltak tidak mensyaratkan menjual kembali emas yg di beli nasabahnya kepada poltak maka hukumnya boleh.
-Bila poltak mensyaratkan menjual kembali kepada poltak maka hukumnya khilaf
- menurut imam hambali hukumnya tidak boleh.
- menuut imam hanafi dan syafi’I hukumnya boleh
- Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaituyyah 22 / 130 :
الموسوعة الفقهية الكويتية
ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺪﻳﻮﻥ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺗﻤﻠﻴﻜﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻫﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﻮﺽ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻴﻦ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻟﻠﺤﻨﺎﺑﻠﺔ : ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻫﻲ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻷﻥ ﻣﻠﻜﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﺗﺎﻡ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻟﻠﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ : ﻭﻫﻮ ﺟﻮﺍﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻫﻲ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻛﺎﻟﺪﻳﻮﻥ ﺍﻟﺘﻲ ﺍﺳﺘﻘﺮ ﻣﻠﻚ ﺍﻟﺪﺍﺋﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﺇﺫ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﺎ
.. – ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻟﻐﻴﺮ ﻣﻦﻋﻠﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﻮﺍﻝ :ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻭﺟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ : ﻭﻫﻮﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺪﻳﻦﺑﻌﻮﺽ ﻭﺑﻐﻴﺮ ﻋﻮﺽ .ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻟﻠﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻇﻬﺮ :ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻟﻐﻴﺮ ﻣﻦ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ ،ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﺑﻌﻮﺽ ﺃﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻮﺽ
- Al bajuri juz 1 hal.338
- Hasyiyah bujairomi juz 2 hal.151
- Majmu ala syahril muhadzab juz 10 hal.143