Bayar Hutang Organisasi untuk Orang yang Meninggal

Deskripsi masalah :

Pak udin merupakan salah satu anggota  FOKUS, sebuah organisasi di daerahnya. beberapa bulan yang lalu pak udin meninggal dunia dengan kondisi mempunyai hutang kepada organisasi  FOKUS sebesar 2.000.000. sebagian  anggota Fokus berinisiatif untuk membebaskan hutang pak udin ( menganggap lunas) agar di alam kuburnya pak udin tidak tuntut/ disiksa.

Pertanyaan:

  1. Bagaimanakah caranya organisasi FOKUS bila ingin membebaskan hutang pak Udin?
  2. Apakah hutang pak udin bisa bebas cukup dengan penyampaian ketua FOKUS ke keluarganya tanpa ada musyawarah dari anggota

Jawaban :

  1. Dengan cara bermusyawarah terlebih dahulu bersama anggota organisasi terkait.Uang yang dimiliki oleh organisasi, yayasan atau lembaga tertentu adalah dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut, sehingga seluruh pengurus dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut tidak diperkenankan mempergunakan uang milik organisasi, yayasan atau lembaga yang berada di bawah kepengurusannya untuk simpan pinjam atau usaha lain, meskipun hasilnya untuk kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut; lebih-lebih untuk kepentingan pribadi. Sebab penggunaan uang milik organisasi, yayasan atau lembaga diluar kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut adalah berarti pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh organisasi, yayasan atau lembaga tersebut kepada para pengurusnya. Lebih-lebih uang masjid yang pada hakekatnya sudah menjadi milik Allah swt., bukan milik Pengurus atau Ta’mir masjid tersebut; sebab setiap orang yang bersedekah ke masjid tersebut adalah dimaksudkan untuk biaya operasional dari pemeliharaan dan pemakmuran masjid tersebut. Sedangkan mengkhianati amanat itu adalah salah satu tanda munafik.

Dasar Pengambilan :

Sabda Nabi Besar Muhammad saw :

عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Tanda orang munafiq itu ada tiga: Apabila dia berkata dia berdusta, jika dia berjanji dia menyalahinya dan jika dia diamanati dia khianat”. HR. Bukhari.

 

Kitab Muhadzdzab juz 1 hal. 350 :

 

وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلاَّ مَا يَقْـتَضِيْهِ اِذْنُ الْمُوَكِّلُ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِاْلاِذْنِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِيْهِ اْلاِذْنُ وَاْلاِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ اهـ.

“Wakil itu tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolanya dengan idzin, maka ia tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin. Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarkan pendapat umum adat kebiasaan”.

 

Tidak bisa. Kecuali telah ada persetujuan dari anggota Organisasi.

Written By

More From Author

PDPKPNU Wajib Diikuti Kader Dan Pengurus NU

Subang, NUSORI - Jelang Pelantikan Lembaga Tanfidziyah, Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) dan Pendidikan Dasar Pendidikan…

Persiapan Rakor Korwil LBH GP Ansor Gelar Rapat Dengan LBH PW GP Ansor Jawa Barat

Persiapan Rakor Korwil LBH GP Ansor Gelar Rapat Dengan LBH PW GP Ansor Jawa Barat

Kader GP Ansor Subang Hadiri Pelantikan Pimpinan Pusat

Sejumlah kader Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Subang, H Asep Alamsyah menghadiri…