Subang, NU Subang Online
DKM Masjid Agung Al-Musabaqoh tidak menggelar kegiatan shalat jum’at untuk sementara waktu, hal ini dilakukan akibat adanya aturan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pernyataan ini disampaikan DKM Masjid Al-Musabaqoh Subang melalui surat nomor 001.01/DKM/Ex/VII/2021 yang tersebar di beberapa grup WhatsApp.
Berikut petikan Surat Pengumuman DKM Al-Musabaqoh Subang:
PENGUMUMAN
NOMOR: 001.01/DKM/Ex/VII/2021
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Diberitahukan kepada jamaah Masjid Agung Al-Musabaqoh Subang:
1. Mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 (Corona).
2. Mengindahkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor: KS.01/1580/Hk/2021, Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DESEAS 2019 DI KABUPATEN SUBANG.
3. Memperhatikan situasi dan kondisi terkini, maka Hari Jum’at tanggal 9 dan 18 Juli 2021 Masjid Agung Al-Musabaqoh Subang Tidak Menyelenggarakan Kegiatan Shalat Jum’at.
Demikian, kepada jamaah mohon dapat memakluminya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Subang, 8 Juli 2019
Ketua DKM
Ttd & Cap
H. Dadang Kurnianudin, S.IP, M.Si