
Cikarang, NUSubang.or.id – Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum serius dalam upaya perlindungan terhadap profesi guru, pasalnya tidak ada upaya yang nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait kesejahteraan guru, malah justru yang ada hanya perlakuan yang berbeda antara guru honor sekolah negeri dan swasta.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Jawa Barat, Dr H Saepuloh pada kegiatan Training of Trainer “Hypomotivation Training for Teacher and University Students” yang digelar di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Haji Agus Salim Cikarang. (Sabtu, 04/01/2020)
Lebih lanjut, H Saepuloh menjelaskan bahwa gaji guru honor sekolah negeri itu di bayar oleh APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.040.000,-/bulan dan guru honor sekolah swasta dibebankan kepada pihak sekolah dengan tidak ada standarisasi gaji dari Pemerintah Provinsi, sehingga gaji mereka tergantung kebijakan sekolahnya masing-masing dengan rata-rata gaji sebesar Rp 480.000,-/bulan.
Saepuloh mengutip beberapa regulasi pendidikan, misalnya dalam Permendikbud No 10 tahun 2017 tantang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, berdasarkan aturan tersebut seharusnya Pemerintah Daerah bisa melindungai guru dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan yang tidak adil, bukan berlaku sebaliknya.
“Dalam UU No 14 tahun 2005 pasa 39, dijelaskan bahwa memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya merupakan Salah satu kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah” Tutur Saepuloh
Oleh karena itu, kata dia, Gubenur Jawa Barat harus membuat regulasi terkait standarisasi gaji bagi guru. Tidak hanya itu, Gubenur Jawa Barat juga harus membantu merealisasikan standarisasi tersebut dengan memberikan anggaran kepada sekolah-sekolah swasta yang belum mapan agar dapat memberikan gaji kepada guru di atas standar.
Sementara itu, Daan Dini Kharunida mengatakan bahwa tidak sedikit guru dalam melaksanakan tugasnya di bawah tekanan dan intimidasi dari penyelenggaran pendidikan.
“Ada laporan dari beberapa guru, bahwa dia mengajar di sekolah swasta harus menandatangani kontrak kerja dengan salah satu isinya, ijazah guru tersebut ditahan oleh sekolah dan jika berhenti ngajar sebelum selesai kontrak, guru tersebut harus bayar denda, ini kan tidak manusiawi” tutur Daan yang merupakan Ketua Asosiasi Guru STAI HAS. (Aiz Luthfi)