Subang, NU Subang Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor mendatangi Mapolres Subang untuk melaporkan Faizal Assegaf (FA) karena cuitannya di Twitter yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Kamis (10/11/2022)
“Laporan sudah diterima oleh petugas piket Polres Subang atas nama Bripka Herman MA, S.Pd,” ungkap Ketua LBH GP Ansor Subang, Sadath M. Nur, SHI., MH.
Menurutnya, postingan atau cuitan FA melalui akun Twitter @faizalassegaf yang merespon pernyataan Gus Yahya di media massa itu diduga kuat dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“FA perlu di proses secara hukum agar hal demikian tidak terulang lagi karena mengakibatkan perpecahan diantara anak bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, cuitan FA di akun Twitter diduga telah melanggar hukum karena cuitannya itu menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur pada pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Walaupun FA cuma nyari panggung numpang pada nama besar NU, walaupun dia bukan siapa-siapa dan tidak punya basis massa, tapi ketika guru kami, orang tua kami yang sangat kami hormati terus dihina tentu kami tidak bisa diam saja,” tegas Sadath.
Laporan ini, sambung dia, serentak dilakukan oleh LBH PW Ansor Jawa Barat dan LBH PC Ansor se-Jawa Barat baik di Polda Jawa Barat maupun di Polres di kabupaten/kota di Jawa Barat.
Adapun cuitan FA yang diduga telah melanggar hukum diantaranya adalah sebagai berikut:
- Yahya Staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU utk berburu kekuasaan scr tidak bermartabat. soal terminologi ‘politik dentitas’ tidak melanggar konstitusi dan pancasila. berhenti bersikap hipokrit! pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu janda. urus saja ormasmu, jangan sok ngatur umat!;
- posisi Yahya Staquf di mata konstitus sama dgn seluruh warga manapun. prestasinya hanya sebatas Ketum Ormas PBNU, tdk ada hak istimewa dlm konstitusi.
- perilaku lokal yg dipamerkan Yahya Staquf dll, mencerminkan kegagalan berargumentasi. yg menonjol Cuma atribut keormasan.