Subang, NU Subang Online
Di zaman digital seperti sekarang, KTP atau dokumen penting pribadi lainnya sering digunakan untuk memverifikasi data dengan cara upload foto. Namun sayangnya, masih ada orang tidak bertanggungjawab yang menjadikan data orang lain untuk tindakan kejahatan.
Di sisi lain, pemerintah juga belum menerapkan regulasi tentang perlindungan data, padahal beberapa pengamat sudah mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan terkait perlindungan data sebagai bentuk antisipasi agar tidak disalahgunakan orang lain.
Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan tips agar data diri, khusunya KTP tidak disalahgunakan orang lain.
“KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih,” tulis akun @kemenkominfo, Selasa (31/8/2021).
Menurut Kemenkominfo, salah satu cara untuk mengamankan data diri khususnya KTP adalah dengan memberikan watermark di bagian foto, baik diedit secara digital maupun ditulis tangan.
“Watermarknya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan. Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, #SobatKom bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran deh!,” jelasnya.
Menurut Kemenkominfo, pihak berwenang akan menjadikan KTP hanya untuk verifikasi data, bukan untuk yang lain.
“Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok,” tutupnya.
Diantara netizen yang turut berkomentar adalah @rudy_kun yang ikut bertanya cara foto KTP tersebut untuk kepentingan melamar kerja.
“Baru tau kalo boleh digituin min… Gpp kah kaya lamar kerjaan juga?,” tanya @rudy_mun.
“boleeeh kok!,” jawab @Kemenkominfo.