Deskripsi masalah :
Sudah menjadi rahasia umum lembaga yang dapat bantuan harus membuat LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) dari dana yang telah diterima. Seringkali LPJ nya tidak sesuai dengan kenyataan karena dana bantuannya sudah dipungut sebagian oleh instansi yang mengusahakan pencairan bantuan tsb.

Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya membuat LPJ yang tidak sesuai kenyataan?
Jawaban : Tafsil:
- Bila dalam pembuatan LPJ itu bisa dengan cara jujur dan bohong maka berbohong hukumnya haram.
Bila dalam pembuatan LPJ itu hanya bisa dengan cara berbohong maka maka dalam membuat LPJ tersebut hukumnya boleh.
وَاعْلَمْ أَنَّ الْكَذِبَ قَدْ يُبَاحُ وَقَدْ يَجِبُ ؛ وَالضَّابِطُ كَمَا فِي الْإِحْيَاءِ أَنَّ كُلَّ مَقْصُودٍ مَحْمُودٍ يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ إلَيْهِ بِالصِّدْقِ وَالْكَذِبِ جَمِيعًا فَالْكَذِبُ فِيهِ حَرَامٌ ، وَإِنْ أَمْكَنَ التَّوَصُّلُ بِالْكَذِبِ وَحْدَهُ فَمُبَاحٌ إنْ أُبِيحَ تَحْصِيلُ ذَلِكَ الْمَقْصُودِ وَوَاجِبٌ إنْ وَجَبَ تَحَصُّلُ ذَلِكَ ، كَمَا لَوْ رَأَى مَعْصُومًا اخْتَفَى مِنْ ظَالِمٍ يُرِيدُ قَتْلَهُ أَوْ إيذَاءَهُ فَالْكَذِبُ هُنَا وَاجِبٌ ؛ لِوُجُوبِ عِصْمَةِ دَمِ الْمَعْصُومِ