Karawang, NUSubang.or.id – Guna mencegah penularan Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 PWNU Jawa Barat yang dikomandoi oleh Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) menggelar pemeriksaan cepat (rapid test) Batch 1 di 3 daerah yang masuk zona merah yaitu Karawang, Cirebon dan Bandung.

Rapid Test tersebut diprioritaskan untuk orang-orang yang berisiko menularkan COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Kegiatan rapid test di Karawang sudah dilakukan pada pekan lalu selama 3 hari di Primaya Hospital dan Ponpes Asshiddiqiyah Cilamaya,”Ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PWNU Jabar, dr. RS Rombot melalui sambungan telepon. Ahad (19/4).
Pemeriksaan cepat ini ditujukan untuk para tenaga medis yang lebih dikhususkan kepada para dokter PDNU, ASKLIN dan Paramedis dri Puskesmas di Kabupaten Karawang yang berada di lini depan penanganan Covid ini.
“Alhamdulillah, sebanyak 113 orang telah menjalani rapid test dan hasilnya menunjukkan negatif,” ujar dr. Argen
Hasil rapid test di Karawang, kata dr Argen, sudah dilaporkan langsung kepada Ketua PWNU Jawa Barat, KH Hasan Nuri Hidayatullah untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dr. Sugeng Sumardjo yang turut mendampingi kegiatan rapid test ini menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan repid test ini diharapkan dapat memetakan dan menekan tingkat penularan covid-19 di Kabupaten Karawang.
“PDNU Karawang sengaja terlibat membantu Satgas Penanganan Covid-19 PWNU JABAR ini memiliki harapan agar masyarakat Jawa Barat, khususnya yang ada di Kabupaten Karawang bisa selalu sehat dan terhindar dari infeksi Covid-19 ini dan diharapkan wabah ini bisa berakhir secepatnya”Bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua PDNU Jawa Barat Bidang Dakwah, Penanggulangan Bencana & Pengabdian Masyarakat, dr. H. Sri Raharjo, SH, MH, MMRS yang turut hadir dalam kegiatan ini menambahkan bahwa para peserta yang mengikuti kegiatan rapid test diminta untuk melakukan isolasi mandiri karena pada hari ke-7 dan ke-10 setelah rapid test pertama, mereka harus mengikuti rapid test tahap kedua.
“Ini dilakukan sebagai upaya preventif agar penyebaran covid-19 di Karawang bisa lebih ditekan,”pungkasya.